Dec 4, 2019 7:03 PM
Sungguh naas apa yang dialami oleh Hudri,satu dari lima orang tersangka yang mengambil mobil secara paksa dari salah satu anggota polda Jatim.Mereka tak meyangka aksinya dapat dihentikan oleh warga.Penasaran dengan kronologi kejadiaanya,silahakan simak cerita lengkapnya dibawah ini.Dilansir dari SURYA.co.id | GRESIK - Moh Hudri (38), warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang madura, yang tinggal di Dukuh kupang, Surabaya, nyaris dihajar massa karena mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).
Kejadian itu berawal dari ketika Galang Bagus Sugianto (21), anggota Polda Jatim warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik, sedang mengendarai mobil Ertiga, warna abu-abu Nopol W 1147 CJ bersama adiknya.
Tiba-tiba, sampai di Jalan raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, dia dihentikan oleh 6 orang yang tidak dikenal.
Salah satu dari 6 orang itu menggedor-gedor pintu mobil sambil berteriak-teriak agar pengendara mobil keluar dari dalam mobil.
Debt collector (panagih utang) tersebut teriak-teriak sambil mengancam, jika tidak keluar akan dibunuh.
Aksi ini dilakukan dengan terencana dan sangat cepat.Diduga pelaku sudah melakukan pengintaian sejak lama.Sehingga kejadian itu nampak sangat terorganisir dan sangat nekat.
Kemudian, Galang bersama adiknya keluar dari mobil. Setelah itu, mobil langsung dibawa kabur oleh komplotan debt colector, ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.
Karena mobilnya dirampas oleh komplotan debt collector, Galang langsung telepon orang tuanya yang juga Kepala Desa Sidojangkung.
Selanjutnya, dia menghubungi anggota Polsek Menganti dan mengajak warga untuk menghadang komplotan debt collector tersebut.
Mobil itu pun dapat dicegat di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti.
Setelah dihentikan, 5 orang komplotan debt collector kabur.
Sedangkan seorang dari mereka yang bernama Moh Hudri, ditangkap.
Warga yang ikut menghentikan mobil tersebut langsung ikut menghajar Hudri sebelum dia dimasukkan ke mobil polisi.
"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata Kapolsek Menganti, AKP Tatak S.
Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.Warga beramai-ramai menonton kejadian itu.Walau suasana sempat terasa tegang ,namunkondisi di jalan raya Boboh kembali berangsur kondusif.Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan keamanan masyarakat dapat terjaga kembali.
Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.Warga beramai-ramai menonton kejadian itu.Walau suasana sempat terasa tegang ,namunkondisi di jalan raya Boboh kembali berangsur kondusif.Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan keamanan masyarakat dapat terjaga kembali.
BalasHapus