PT PJB PLTU Rembang Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan DMKR

Artikel PT PJB PLTU Rembang Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan DMKR di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com–PT PJB PLTU Rembang menandatangani nota kesepahaman dengan DMKR (Disabilitas Multi Karya Rembang) di kediaman Pembina DMKR Fatimah Asri Mutmainnah di Lasem pada Kamis (20/8). Kerja sama itu tentang pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas di Rembang. Penandatangan dilakukan GM PT PJB PLTU Hendrie Bastian dan Ketua DMKR Rudi Yulianta.

Hendrie Bastian mengatakan, kesepakatan itu sebagai bentuk komitmen pihaknya terhadap masayarakat disabilitas terutama di Kabupaten Rembang. Dia menjelaskan, beberapa hal sudah dilakukan antara lain membangun fasilitas infrastruktur untuk kaum difabel di gedung administrasi PLTU Rembag. ”Ini agar mereka mendapatkan kemudahan akses,” terang Hendrie.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan MoU dengan kelompok binaan DMKR. Menurut Hendrie, hal itu adalah salah satu bentuk kontribusi sinergi dalam mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Rembang.

”Utamanya bagi para penyandang disabilitas meskipun mempunyai keterbatasan. Namun produk dan karya penyandang disabilitas cukup kompetitif dan harus terus dikembangkan secara berkelanjutan,” ujar Hendrie.

Harapan serupa disampaikan Ketua DMKR Rudi Yulianta. Menurut dia, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, artinya penyandang disabilitas di Rembang khususnya DMKR, memiliki kesempatan lebih untuk mengembangkan potensi di bidang ekonomi. Sehingga, diharapkan mampu mensejajarkan diri dengan masyarakat lain.

Pembina DMKR Fatimah Asri Mutmainnah sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan PT PJB PLTU yang selama ini melakukan pendampingan di beberapa kegiatan DMKR.

”Semoga hal ini bisa menginspirasi BUMN-BUMD atau perusahaan swasta lain untuk peduli terhadap penyandang disabilitas. Karena ini adalah amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tutur Fatimah Asri Mutmainnah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Terimakasih sudah membaca artikel PT PJB PLTU Rembang Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan DMKR Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.