
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan untuk menekan impor sepeda roda dua dan tiga yang masuk ke Indonesia, seiring dengan meningkatnya tren gowes di masa pandemi COVID-19 ini.
Aturan mengenai impor tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Tak hanya soal impor sepeda, Permendag ini juga mengatur barang konsumsi lainnya seperti alas kaki dan elektronik. Aturan ini ditetapkan sejak 19 Agustus dan mulai berlaku 28 Agustus.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan ini dilatarbelakangi fakta kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen pada periode Mei hingga Juni tahun ini.
"Produk (diimpor) berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 31 Agustus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dalam Permendag tersebut dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.
Pertama, kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini yakni alas kaki bersol karet dengan HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Kedua, elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90.
Kemudian, ketiga, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.
"Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman https://ift.tt/1yHmlFM," kata Didi.
Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.
Posting Komentar