
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Lo Jecky yang berprofesi sebagai arsitek terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami adanya aliran uang yang diduga digunakan Nurhadi untuk mendesain rumah di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan.
"Diduga dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 15 September.
Selain memeriksa arsitek, penyidik KPK juga terus mengusut aliran dana yang diterima oleh Nurhadi selama dirinya menjabat. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tersangka RHE juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh Tsk RHE dari dan ke berbagai pihak," ungkap Ali.
Kemudian, lembaga antirasuah ini juga memeriksa saksi bernama Wilson Margatan. Meski tak menyebut profesi Wilson, namun, pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya KPK untuk mengusut dugaan aliran uang dari Nurhadi ke berbagai pihak.
Posting Komentar