ICW: Sanksi Ringan Etik untuk Firli Bukan Tidak Mungkin Jadi Preseden bagi Pimpinan KPK Lain

Artikel ICW: Sanksi Ringan Etik untuk Firli Bukan Tidak Mungkin Jadi Preseden bagi Pimpinan KPK Lain di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan dan Ketua KPK Firli Bahuri usai pembacaan putusan sidang etik (Foto: Humas KPK)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sanksi yang diberikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pertanyaan ini muncul setelah Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, karena menggunakan helikopter saat berkunjung ke makam orang tuanya.

"Tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 25 September.

Terkait putusan tersebut, ICW mencatat ada lima hal yang mereka soroti. Pertama alasan Dewas KPK menyebut Firli tak meyadari pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk akal padahal sebagai Ketua KPK, yang seharusnya paham dan mampu mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, tindakan itu juga berseberangan dengan nilai integritas yang kerap dikampanyekan KPK, salah satunya tentang hidup sederhana.

Kedua, Dewan Pengawas tak menimbang sama sekali pelanggaran etik yang pernah dilakukan saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan. Padahal di tahun 2018, ICW pernah melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara di KPK.

Hasilnya, kata Kurnia, pada September 2019 Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi pelanggaran berat. 

"Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," tegasnya.

Diketahui, September 2019, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menyebut Firli yang menjabat sebagai Deputi Penindakan melakukan dugaan pelanggaran berat menurut Direktorat Pengawasan Internal KPK. Ada sejumlah temuan pelanggaran etik yang dilakukan Firli saat itu, termasuk bertemu dengan pihak-pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut salah satunya adalah melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta dan tak meminta izin pada pimpinan.

Terimakasih sudah membaca artikel ICW: Sanksi Ringan Etik untuk Firli Bukan Tidak Mungkin Jadi Preseden bagi Pimpinan KPK Lain Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.