
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut sudah menerima duit senilai 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan senilai 1 juta dolar AS oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa ini agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi di kasus cessie Bank Bali.
Rupanya, duit senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar baru dipakai Pinangki untuk pengurusan fatwa MA senilai 50 ribu dolar AS yang diberikan kepada Pengacara Anita Kolopaking. Benar saja, duit ini dipakai oleh Anita untuk pengurusan kasus Djoko Tjandra.
"Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking yaitu sebesar 50.000 dolar AS sebagai pembayaran awal jasa tenasehat hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, 17 September.
Kemana sisanya? Duit senilai 450.000 dolar AS masih dikuasai Pinangki. Rupanya duit ini dipakai Pinangki untuk keperluan pribadi. Mulai dari perawatan di luar negeri, sampai membeli mobil mewah BMW X5 yang harganya tidak kurang dari Rp1,5 miliar.
"450.000 dolar AS masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari menjelaskan.
Posting Komentar