Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Persidangan Secara Daring atau Tatap Muka?

Artikel Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Persidangan Secara Daring atau Tatap Muka? di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Jaksa Pinangki (Galih Pradipta/Antara)

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkmah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September.

"Benar, memang untuk persidangan perdana dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan," ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada VOI, Rabu, 23 September.

Namun, belum bisa dipastikan persidangan itu akan digelar secara daring atau tatap muka langsung, mengingat kondisi pandemi saat ini. Sebab, hal itu tergantung keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau kami sudah siap dan meminta untuk terdakwa hadir tapi nanti tergantung dari JPU," kata dia.

Bambang menyebut, persidangan itu akan dipimpin oleh Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. Sementara untuk hakim anggota diisi oleh Moch. Agus Salim dan Sunarso. Kemudian Yuswardi sebagai panitera pengganti.

Dalam kasus ini Pinangki disebut menerima uang suap senilai 500 ribu dolar AS. Uang ini diberikan Djoko Tjandra supaya Pinangki mengurus fatwa di MA melalui Kejaksaan Agung.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan kedua Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Dan ketiga primair Pasal 15  Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidiair Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Terimakasih sudah membaca artikel Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Persidangan Secara Daring atau Tatap Muka? Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.