
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada fenomena menarik terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para koruptor. Menurutnya, para koruptor belakangan ini lebih memilih untuk menerima putusan hukum di tingkat pertama dan tanpa mengajukan banding.
"Terdakwa langsung menerima putusan saat itu, dia juga tidak mengajukan banding tapi langsung PK. Ini fenomena menarik tentu saja dan ada apa," kata Alexander dalam konferensi secara daring yang dilaksanakan Jumat malam, 2 Oktober.
Meski tak melarang pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun KPK memperhatikan adanya fenomena semacam itu. Dia mencontohkan, misalnya koruptor divonis 10 tahun penjara tapi baru menjalani masa hukumannya selama 6 bulan, tiba-tiba dia mengajukan PK dan diterima lalu vonisnya dipotong hingga setengahnya. KPK pun tak bisa melakukan apa-apa, karena PK adalah langkah hukum terakhir yang harus dihormati.
Posting Komentar