KPK: Koruptor Sekarang Terima Putusan Tapi Tak Lama Ajukan Peninjauan Kembali, Ada Apa?

Artikel KPK: Koruptor Sekarang Terima Putusan Tapi Tak Lama Ajukan Peninjauan Kembali, Ada Apa? di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Koruptor yang ditangkap KPK (Foto: Humas KPK)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada fenomena menarik terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para koruptor. Menurutnya, para koruptor belakangan ini lebih memilih untuk menerima putusan hukum di tingkat pertama dan tanpa mengajukan banding.

"Terdakwa langsung menerima putusan saat itu, dia juga tidak mengajukan banding tapi langsung PK. Ini fenomena menarik tentu saja dan ada apa," kata Alexander dalam konferensi secara daring yang dilaksanakan Jumat malam, 2 Oktober.

Meski tak melarang pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun KPK memperhatikan adanya fenomena semacam itu. Dia mencontohkan, misalnya koruptor divonis 10 tahun penjara tapi baru menjalani masa hukumannya selama 6 bulan, tiba-tiba dia mengajukan PK dan diterima lalu vonisnya dipotong hingga setengahnya. KPK pun tak bisa melakukan apa-apa, karena PK adalah langkah hukum terakhir yang harus dihormati.

Terimakasih sudah membaca artikel KPK: Koruptor Sekarang Terima Putusan Tapi Tak Lama Ajukan Peninjauan Kembali, Ada Apa? Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.