JawaPos.com–Manajemen Cafe and Karaoke MAXI yang kedapatan beroperasi saat larangan aktivitas segala tempat hiburan di Tulungagung, Jawa Timur, diberi sanksi oleh Satpol PP.
Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra menyatakan, manajemen MAXI telah dikenai denda Rp 500 ribu karena melanggar Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang tempat usaha yang dianggap lalai. ”Denda ini sudah dibayarkan. Karena pelanggaran ini disimpulkan tidak komersial, kami jerat ada tiga pasal,” kata Artista Nindya Putra seperti dilansir dari Antara di Tulungagung.
Selain Perbup Nomor 57/2020, dasar pengenaan sanksi administratif yang kedua adalah Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Jam Malam. Saat digerebek polisi dan satpol, karaoke beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, batas waktu jam malam yang ditentukan Bupati Tulungagung.
Sedangkan jeratan ketiga adalah Surat Edaran Sekda Tulungagung tentang penutupan tempat hiburan malam selama pandemi Covid-19. ”Dalam Surat Edaran Sekda Tahun 2020 itu diatur semua tempat hiburan seperti kafe, karaoke, spa, dan panti pijat itu kan masih tutup tidak boleh buka. Jadi kami anggap juga terjerat di situ, meski mereka berdalih tidak komersial,” paparnya.
Oleh karena itu, selain dikenai sanksi Rp 500 ribu, manajemen Kafe MAXI maupun tamu dan pemandu lagu yang diperiksa juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Khusus untuk manajemen kafe MAXI, jika kembali melanggar ketentuan daerah terkait jam malam dan aturan menyangkut penutupan tempat hiburan karena alasan protokol kesehatan selama pandemi, sanksi maksimal sampai ke pencabutan izin dan/atau penutupan tempat usaha.
Sebelum disanksi Satpol PP, empat anggota tim manajemen MAXI berikut dua tamu pria dan dua pemandu lagu sempat diperiksa Satreskrim Polres Tulungagung. Hal itu terkait aktivitas tempat hiburan malam di MAXI yang masih buka atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi, meski sudah ada larangan beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Menurut Artista, polisi melepas delapan saksi yang sempat diangkut ke mapolres dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana. Kasus pelanggaran perda tempat hiburan malam dan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan kemudian dilepas. Salah satu kafe karaoke terlama di Kota Tulungagung itu kemudian dilimpahkan ke Satpol PP karena dianggap lebih berwenang menangani kasus pelanggaran perda berikut segala turunannya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Posting Komentar