Masyarakat yang Tak Puas UU Cipta Kerja Diminta Ajukan Uji Materi, Pakar Hukum: Presiden Menjebak Publik

Artikel Masyarakat yang Tak Puas UU Cipta Kerja Diminta Ajukan Uji Materi, Pakar Hukum: Presiden Menjebak Publik di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Suasana rapat paripurna pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat yang merasa tak puas dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari hal ini adalah sia-sia. 

Menurutnya, permintaan Jokowi agar masyarakat mengajukan uji materi ini sama saja seperti menjebak mereka masuk dalam lingkar kuasanya. Dia bahkan, tak yakin MK nantinya memutus dengan bijak karena menilai lembaga ini baru saja mendapat hadiah dari pemerintah.

"Presiden sedang menjebak publik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan presiden. Hakim konstitusi baru saja dapat hadiah masa jabatan yang panjang dari presiden dan DPR, padahal keduanya pihak yang berperkara dalam pengajuan UU ini," kata Feri kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.

Adapun yang dimaksud hadiah oleh Feri adalah telah disahkannya revisi UU Mahkamah Konstitusi pada 1 September lalu oleh DPR RI dan Presiden Jokowi telah menandatangani putusan ini pada 28 September lalu. 

 

Terimakasih sudah membaca artikel Masyarakat yang Tak Puas UU Cipta Kerja Diminta Ajukan Uji Materi, Pakar Hukum: Presiden Menjebak Publik Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.