
JAKARTA - Masa PSBB transisi kembali berlaku di Jakarta mulai hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada satu kunci penerapan PSBB transisi jilid II yang berlaku sampai 25 Oktober.
Kunci yang dimaksud adalah pencatatan identitas pengunjung di lokasi kegiatan yang banyak didatangi masyarakat, seperti perkantoran, tempat hiburan, rumah makan, museum, hingga tempat ibadah raya.
Pencatatan identitas yang dimaksud adalah jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon, dan 6 digit pertama dari nomor KTP.
"Pencatatan ini tujuannya adalah untuk kita melakukan contact tracing. Bila ada kasus positif, maka kita bisa men-trace (melacak) ke mana saja dia melakukan kegiatan selama 2 minggu terakhir," ucap Anies kepada wartawan, Minggu, 11 Oktober.
Secara umum, kebijakan dalam masa PSBB transisi jilid II ini sama seperti PSBB transisi pertama kali. Namun, ada beberapa penyesuaian. Berikut adalah ketentuan kegiatan yang wajib, boleh, dan dilarang dalam masa PSBB transisi jilid II.
PerkantoranPerkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor nonesensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Kemudian, perkantoran melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antar sif 3 jam, serta memaksimalkan penggunaan teknologi.
Lalu, bila ditemukan klaster COVID-19, maka kantor tersebut wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan desinfeksi.
Posting Komentar