Pekerja-Buruh Semakin Tercekik

Artikel Pekerja-Buruh Semakin Tercekik di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

Tahun ini seperti mimpi buruk bagi para buruh di Indonesia. Setelah harus menghadapi badai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, para pekerja dan buruh ditampar kenyataan pahit. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law disahkan DPR Senin lalu (5/10).

Isi klaster ketenagakerjaan mencekik. Banyak hak buruh yang dirampas. Tak ada 1 persen dari gentlemen agreement yang disepakati pada pembahasan tripartit masuk UU tersebut. Sepuluh hari pembahasan rasanya nonsense. Kata kecewa mungkin tak cukup menggambarkan rasa yang ada. Lebih dari itu, dikhianati dan dipermalukan.

Pemerintah dan DPR seolah tidak menghargai serikat pekerja/buruh yang masih tinggal dalam pembahasan tripartit. Padahal, sejak awal keputusan untuk tinggal sudah mendapat cibiran hingga bully-an. Kami bertahan dalam pembahasan bukan karena propemerintah. Tapi, berharap bisa mengubah substansi-substansi yang tidak berpihak pada pekerja/buruh. Setidaknya ada rem.

Waktu sepuluh hari itu pun tidak dijalani dengan mudah. Debat antara pemerintah, Kadin, Apindo, dan serikat pekerja/buruh yang tersisa jadi makanan sehari-hari. Buruh berusaha mempertahankan dan memperbaiki hak-hak yang sudah diterima melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Memang, tak ada kesepakatan mengikat karena DPR akan jadi hakim dalam sidang RUU ini. Namun, setidaknya, gentlemen agreement yang sudah didiskusikan selama sepuluh hari itulah yang dibawa dalam pembahasan dengan DPR. Karena sudah mewakili stakeholder. Nyatanya, tak ada transparansi. Bahkan, buruh tidak mendapat draf yang diserahkan pada DPR dari hasil pembahasan bersama sebelumnya. Apa yang disembunyikan wahai tuan dan puan? Apa yang sudah diutak-atik dari gentlemen agreement kita?

Pertanyaan itu terjawab setelah ketok palu pada Senin lalu. Rasanya seperti tersambar petir di siang bolong. Poin-poin yang penting dikepras. Urusan pesangon, misalnya. Saat pembahasan di panja, perdebatan-perdebatan soal pesangon ini masih ada. Isu terakhir, pesangon tetap diberikan 32 kali gaji dengan perincian 23 ditanggung pengusaha dan 9 ditanggung pemerintah. Ujug-ujug, hanya tersisa 25 kali. Pengusaha menanggung 19 kali dan pemerintah 6 kali melalui jaminan kehilangan pekerjaan di BPJamsostek.

Soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing juga tak jauh beda. Dalam pembahasan tripartit disepakati, keduanya akan kembali ke aturan existing. Nyatanya tidak. Jika dulu ketentuannya dikontrak sekali, kedua kali tidak boleh lebih lama dari yang pertama, kemudian kontrak ketiga harus permanen. Tapi, sekarang jadi panjang. Dalam jangka panjang, ini erat hubungannya dengan pesangon yang bakal diterima pekerja/buruh nantinya.

Memang ada sisi positif, di mana pada draf saat ini, pekerja yang selesai PKWT-nya akan mendapat satu bulan gaji. Tapi, apa iya itu harapan buruh? Pekerjaan yang tidak long lasting. Harapannya tentu pekerjaan dalam jangka waktu lama. Seterusnya. Sehingga, iming-iming menteri ketenagakerjaan itu tidak ada gunanya. Yang dianggap bagus oleh beliau, nyatanya tidak.

Soal upah pun sama. Upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) memang tetap ada. Tapi, sektoral yang cukup krusial justru dilenyapkan. Akan sangat tidak fair ketika gaji padat karya disamakan dengan padat modal. Yang benar saja. Di mana pemikiran mereka melakukan hal bodoh ini. Ah, yang sudah diperjuangkan benar-benar tak diakomodasi. Seolah kehadiran serikat pekerja/buruh sebelumnya hanya formalitas untuk bisa melenggang ke tahap selanjutnya.

Kekecewaan terhadap wakil rakyat sama besarnya. Berulang-ulang ditanya soal kepastian penetapan, mereka selalu berkelit. Tak jarang membantah akan digolkan segera. Tidak memungkinkan, jawabnya. Lagi-lagi kebohongan yang kami terima. RUU tersebut disahkan jauh lebih cepat dari rumor yang beredar. Jadi, apalagi yang bisa kita hormati dari dialog yang diagung-agungkan? Nonsense.

Enggan kecewa lebih dalam, undangan Presiden Joko Widodo untuk hadir ke Istana Bogor Jumat siang (9/10) akhirnya terpaksa ditolak. Percuma datang kalau tak ada yang berubah dari UU itu. Bisa-bisa nasib kami tak jauh beda dari Iqbal KSPI dan Andi Ghani KSPSI. Ketika diundang presiden, RUU malah diketok palu. Akhirnya banyak tudingan pada keduanya.

Saat ini, pekerja dan buruh akan berfokus pada perjuangan selanjutnya. Aksi demo akan diestafet pada 12–16 Oktober 2020 mendatang. Buruh bakal kembali menyerbu istana. Selain itu, disiapkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pekerja dan buruh tak akan gentar dalam JR. Meski banyak orang pesimistis bisa menang. Sebab, hakim di MK diisi hakim-hakim usulan presiden maupun DPR.

Ini sungguh tahun yang berat. Berat sekali untuk kepemimpinan periode awal saya. Tidak pernah terpikirkan dampak Covid-19 akan begitu luar biasa. Ditambah dengan UU Cipta Kerja yang jauh dari harapan bersama.


*) Disarikan dari hasil wawancara dengan wartawan Jawa Pos Zalzilatul Hikmia

**) ELLY ROSITA SILABAN, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

Saksikan video menarik berikut ini:

Terimakasih sudah membaca artikel Pekerja-Buruh Semakin Tercekik Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.