Pelaku Kesal Ditagih Hutang Rp 100 Juta, Korban Dipukul Pakai Linggis

Artikel Pelaku Kesal Ditagih Hutang Rp 100 Juta, Korban Dipukul Pakai Linggis di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – Pelaku pembunuhan Yulia, 42, istri dokter spesialis saraf kerabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukoharjo ditangkap. Pelaku adalah Eko, 30, warga Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Kamis (22/10) dini hari.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku diamankan tak sampai 24 jam usai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi. Ahmad Lutfi menjelaskan, tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui E di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku. “Mau nagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta,” kata kapolda di Mapolres Sukoharjo, dikutip Radar Solo (Jawa Pos Group), Jumat (23/10).

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku. Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam. Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.

“Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama. Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis. “Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp 8 juta dan uang dari ATM Rp 15 juta. Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Terimakasih sudah membaca artikel Pelaku Kesal Ditagih Hutang Rp 100 Juta, Korban Dipukul Pakai Linggis Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.