Setara: DPR Bisa Dianggap Sponsori Penyimpangan UU TNI

Artikel Setara: DPR Bisa Dianggap Sponsori Penyimpangan UU TNI di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi terorisme (Ilham Amin/VOI)

JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menurutnya, DPR dan pemerintah belum bisa membuat batasan terkait definisi dan level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI sehingga berpotensi terjadi penyimpangan wewenang.

"Forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. DPR dan pemerintah masih belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan dan batasan keterlibatan TNI. Sehingga berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum yang justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 8 Oktober.

Selain itu, DPR harusnya memikirkan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius seperti mengenai mekanisme pengawasan akuntabilitas TNI, sumber anggaran daerah, hingga potensi adanya benturan dengan aparat penegak hukum lain karena terjadinya kerancuan substansi.

Sebagai mitra, Komisi I DPR RI juga seharusnya memastikan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dijalankan dengan maksimal guna menjaga profesionalisme TNI bukan malah mensponsori penyimpangan melalui forum konsultasi pembentukan rancangan Perpres ini.

"Melalui forum konsultasi pembentukan Rancangan Perpres ini, Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, khususnya terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP)," tegasnya.

Terimakasih sudah membaca artikel Setara: DPR Bisa Dianggap Sponsori Penyimpangan UU TNI Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.