JawaPos.com – Ketiadaan naskah UU Cipta Kerja pada saat ketok palu 5 Oktober lalu menimbulkan kesimpangsiuran mengenai draf final produk baru legislasi tersebut. Bahkan, setidaknya ada empat versi draf yang sempat beredar di khalayak hingga kemarin siang: versi 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman.
Tapi, tadi malam kembali beredar informasi tentang draf UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 812. Jawa Pos berusaha meminta konfirmasi kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg Willy Aditya tidak merespons pesan singkat yang dikirim koran ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi enggan menjelaskan perubahan halaman draf UU Cipta Kerja.
’’Cek ke pimpinan saja,’’ ucapnya singkat.
Dia meminta Jawa Pos bertanya langsung kepada pimpinan DPR RI. Dia tidak tahu penyebab berubahnya UU menjadi 812 halaman. ’’Yup, apa itu ada pemadatan halaman,’’ terangnya.
Baca juga: Buruh Desak Pemerintah Buka Draf Final UU Cipta Kerja
Jika benar 812 halaman, perubahan tersebut terjadi dalam waktu singkat. Sebab, kemarin siang DPR RI sempat mengklaim telah merampungkan penyempurnaan draf UU Cipta Kerja. Tebalnya 1.035 halaman. Bahkan, dewan memastikan tidak ada perubahan dalam peraturan baru tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan, pihaknya telah merapikan format dan redaksional UU Cipta Kerja. ’’Draf terakhir 1.035 halaman. Itu sudah final,’’ terang Indra kemarin siang.
Draf UU 1.035 halaman itu, kata dia, sama dengan naskah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman yang beredar sebelumnya menjelang pengesahan. Menurut Indra, isinya tidak berubah. Pihaknya hanya merapikan format dan redaksionalnya. Ada spasi dan huruf yang diperbaiki. Substansinya tetap sama dan tidak ada yang berubah.
Dalam naskah setebal 1.035 halaman itu, terdapat keterangan RUU Cipta Kerja beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ketujuh DPR masa persidangan I tahun 2020–2021 pada 5 Oktober 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Ada pula kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Meski demikian, Indra mengatakan bahwa draf UU itu akan dievaluasi dalam rapat pleno Baleg DPR. Setelah dievaluasi, draf tersebut diserahkan ke pimpinan DPR dan selanjutnya dikirim ke presiden.

Mengenai penyerahan kepada presiden, Indra hanya menyebutkan dalam waktu dekat. Menurut dia, DPR masih mempunyai waktu untuk memfinalisasi draf UU sebelum diserahkan ke presiden. Dia pun menepis pendapat yang menyatakan bahwa draf final UU Cipta Kerja tidak ada ketika disahkan.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap penjelasan tentang draf final tersebut bisa mengakhiri polemik yang terjadi. Dia mengingatkan pemerintah untuk proaktif meredam polemik dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, UU tersebut semakin mudah diaplikasikan dan tidak hanya berbentuk konsep yang sulit diterima masyarakat.
’’UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah dan presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut,’’ jelas pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut kemarin. Karena itu, Bamsoet meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang terkait.
Politikus Partai Golkar itu juga meminta masyarakat bersabar menunggu PP. Sebab, tanpa PP, manfaat yang dimaksud pemerintah dalam UU tidak bisa terlaksana dengan baik. ’’DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai dan merugikan pekerja,’’ tegas dia.
Bamsoet juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak sampai terpengaruh hoaks yang sengaja diembuskan oknum yang ingin memanfaatkan polemik UU Cipta Kerja.
Saksikan video menarik berikut ini:
Posting Komentar