JawaPos.com – Praktik aborsi ilegal di klinik yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten diketahui sudah beroperasi 14 tahun.
Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin menyebut klinik aborsi ilegal di Pandeglang sudah beroperasi selama 14 tahun. Sudah banyak pasien yang menggugurkan kanduangan di klinik tersebut secara ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali,” kata Nunung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
Baca juga: Polda Banten Ungkap Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, motif klinik membuka jasa aborsi ilegal hanya untuk mencari keuntungan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana hingga 10 tahun.
“NN dan E dikenakan pasal 194 junto Pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara 10 tahun. Sedangkan RY dikenakan Pasal 346 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Edy.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus praktik klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni NN, 53, (bidan), ER, 38, (perawat), dan seorang pasien RY, 23, (karyawan swasta).
Seperti dilansir Antara, pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Banten berdasar informasi dari masyarakat. Warga curiga dengan klinik yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
”Pengungkapan kasus ini berdasar informasi yang diterima anggota kami dari masyarakat yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar. Pasiennya lebih banyak perempuan,” kata Nunung Syaifuudin.
Saksikan video menarik berikut ini:
Posting Komentar