Konten Porno Marak di Medsos, Ahli Hukum: Perlindungan Korban Harus Jadi yang Utama

Artikel Konten Porno Marak di Medsos, Ahli Hukum: Perlindungan Korban Harus Jadi yang Utama di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi (Unsplash)

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Miko Ginting menilai perlu ada perlindungan korban dalam kasus konten pornografi, khususnya pihak perempuan. Dia mengatakan hal ini menanggapi beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial. 

Dia mencontohkan kasus Ariel Noah dengan Cut Tari dan Luna Maya. Dalam kasus ini, Ariel mendekam di penjara setelah video pornonya tersebar. Sementara dua orang lainnya, masih berstatus tersangka.

"Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah. Sementara itu, kedua perempuan pasangannya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka," kata Miko seperti dikutip VOI dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 10 November.

Katanya, para korban ini harusnya menjadi fokus perhatian tanpa perlu memandang mereka tokoh publik ataupun bukan. "Esensinya mereka adalah korban apapun status sosialnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Miko mengatakan dalam kasus video asusila semacam ini, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi hal penting dan harus hati-hati.

Dia mencontohkan, dalam UU Pornografi, tidak dijelaskan soal unsur 'dengan sengaja' yang terlibat pornografi. Sehingga siapapun yang menyimpan, menggandakan, memproduksi suatu konten pornografi akan terkena delik ini.

"Contoh, saya menerima tautan dan ternyata ada video yang bermuatan pornografi terunduh secara otomatis, maka saya bisa kena delik berdasarkan UU Pornografi ini. Untuk itu, kepolisian harus menerapkan delik yang tepa kepada yang mereka dengan sengaja menyebarluaskan video ini dengan motif eksploitasi seksual (tanpa persetujuan) atau bahkan revenge porn (penyebaran konten privasi berbasis dendam)," jelas dia.

Dengan begini, korban tidak seharusnya bergeser menjadi pelaku dan publik yang tidak sengaja mengakses konten semacam ini tidak justru malah dikriminalisasi.

Lebih jauh, Miko menilai, sudah seharusnya kepolisian berupaya menarik atau memblokir video tersebut dari semua platform media sosial dengan bekerja sama dengan berbagai pihak karena dunia digital seperti internet, punya karakter abadi atau apapun yang diunggah akan sulit dihilangkan.

Dia juga berharap, kasus semacam ini harusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum. Sehingga, ketika terjadi lagi di kemudian hari, sudah ada standar prosedur yang harus dilakukan.

"Bahwa ada langkah-langkah proaktif dan memperhatikan kerentanan korban," ujarnya.

Terimakasih sudah membaca artikel Konten Porno Marak di Medsos, Ahli Hukum: Perlindungan Korban Harus Jadi yang Utama Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.