RUU Minol Dikritik, Polri Catat 223 Kejahatan Terjadi Akibat Miras

Artikel RUU Minol Dikritik, Polri Catat 223 Kejahatan Terjadi Akibat Miras di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang Minuman Alkohol (RUU Minol) tengah disorot publik. RUU itu banyak menuai kritik karena dianggap memuat aturan-aturan kontroversial, dan dikhawatirkan bisa disalahgunakan dalam implementasi di kehidupan sehari-hari.

Namun sepanjang 3 tahun terakhir aksi kejahatan yang dilatar belakangi oleh minuman keras (miras) ternyata cukup masif. Berdasarkan catatan Polri terjadi 223 tindak pidana.

“Data yang kami himpun dari Bareskrim Polri perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (14/11).

Kasus yang paling menonjol akibat miras yakni pemerkosaan. “Setelah diperiksa (pelakunya) misalnya positif minum alkohol,” imbuh Awi.

Sementara itu, jumlah kasus pengadaan miras oplosan selama 3 tahun terakhir berjumlah 1.045 kasus. Kendati demikian, Polri tak mau ikut campur dalam pembahasan RUU Minol. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR RI dan pemerintah.

Sebagai informasi, saat ini RUU Minol ini sedang dibahas di Baleg DPR. RUU ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) khawatir RUU ini akan menjadi sarana kriminalisasi. Mereka menyebutkan bahwa RUU itu bersifat prohibisionis (prohibitionist) atau larangan buta. Sehingga bakal makin banyak orang yang terjerat pidana dan masuk bui. Dalam drafnya, pasal 7 mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi alkohol golongan A, golongan B, golongan C, serta mihol tradisional dan racikan. Apabila melanggar, akan dihukum penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun serta denda Rp 10–50 juta.

Saksikan video menarik berikut ini:

Terimakasih sudah membaca artikel RUU Minol Dikritik, Polri Catat 223 Kejahatan Terjadi Akibat Miras Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.