
JAKARTA - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea sempat memaparkan ada beberapa kejanggalan dalam raibnya uang nasabah yang juga atlet e-sports, Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp22,8 miliar. Namun beberapa pihak menilai, sejanggal apapun kasus kehilangan tersebut, pihak Maybank harus tetap bertanggung jawab mengembalikan uang yang hilang kepada Winda Earl.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, meskipun industri perbankan punya ketentuan yang ketat, apalagi soal penghimpunan dana masyarakat, emiten bersandi saham BNII itu tetap harus mengupayakan pengembalian dana kepada nasabah yang dirugikan. Menurutnya, kesalahan tak serta merta terjadi akibat nasabah, melainkan ada kelalaian dari pihak bank.
"Secara perdata dan secara kooperatif bank harus bertanggung jawab kepada konsumennya atau nasabahnya atas kejadian tersebut. Intinya pihak bank harus memberikan ganti rugi atas kejadian tersebut," tuturnya, saat dihubungi VOI, Selasa, 10 November.
Terkait dengan pernyataan Hotman Paris bahwa buku tabungan dan anjungan tunai mandiri (ATM) tidak pernah diambil oleh Winda, namun dititipkan kepada Kepala Cabang Maybank Cipulir yang saat ini berstatus tersangka dengan inisial A, Tulus mengatakan, hal ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh UU Perbankan.
"Tentu tidak wajar dan tidak boleh secara undang-undang perbankan. Itu jelas merupakan pelanggaran, di mana itu menyangkut rahasia pribadi. Jadi kepala cabang pun tidak boleh memegang buku tabungan dan ATM milik konsumen atau nasabah. Karena itu menjadi hak mutlak si nasabah," ucapnya.
Menurut Tulus, kasus Winda merupakan kejahatan perbankan yang sifatnya pidana. Peristiwa ini juga menjadi preseden yang sangat buruk bagi industri perbankan di Indonesia.
"Ini sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan karena bisnis bank itu adalah bisnis kepercayaan. Kalau kemudian ada kejadian-kejadian seperti ini konsumen bisa distrust terhadap bank dan ini berbahaya," katanya.
Sejak Awal Buka Rekening KoranSementara itu, Kuasa hukum Winda Lunardi, Joey Pattinasarany angkat bicara mengenai pernyataan kuasa hukum Maybank yang menyebut Winda tidak menerima buku tabungan dan ATM sejak awal pembukaan rekening pada 2014 silam dan dititipkan kepada kepala cabang.
Joey mengatakan, sejak awal Winda hanya diinformasikan mengenai pembukaan tabungan biasa dengan rekening koran setiap bulannya. Artinya sejak awal tidak ada informasi bahwa rekening tersebut memiliki buku tabungan dan ATM.
"Sejak awal sudah disampaikan bahwa yang ditawarkan adalah jenis tabungan dengan rekening koran, yang setiap bulannya menerima laporan berupa rekening koran sama seperti jenis tabungan Winda di bank lain," kata Joey.
Terkait dengan adanya aliran dana sebesar Rp6 miliar dari rekening milik Winda untuk pembelian polis asuransi PT Prudential Life Assurance, Joey memastikan, kliennya tidak mengetahui hal tersebut.
Menurut Joey, pembelian polis tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya. Sebab, Winda hanya membuka tabungan di Maybank Cipulir tanpa buku tabungan dan ATM, ia hanya menerima laporan rekening koran saja.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris mengatakan, kasus yang dialami oleh Winda Earl dan ibunya bukan merupakan kasus pembobolan rekening bank biasa. Sebab, ada beberapa keanehan yang ditemukan.
Posting Komentar