
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tengah menggodok aturan soal syarat pelaku perjalanan berupa hasil rapid test antigen untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Namun, sejumlah provinsi telah maju lebih dulu untuk memberlakukan syarat rapid test antigen. Pertama, DKI Jakarta. Daerah yang dipimpin Anies Baswedan ini sudah mewajibkan semua orang yang keluar dan masuk ke Jakarta untuk melakukan rapid test antigen COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Syarat rapid test antigen berlaku di angkutan udara, laut, dan terminal bus selama tiga pekan, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sementara, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Kamis, 17 Desember.
Kedua, Provinsi Bali. Daerah yang dipimpin I Wayan Koster ini, mewajibkan perjalanan darat ke Bali untuk melakukan rapid test antigen pada H-2 atau 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari menjadi tanggal 19 Desember dari sebelumnya 18 Desember 2020. Pelampiran hasil tes PCR dilampirkan H-7 sebelum keberangkatan.
"Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Posting Komentar