
JAKARTA - Nama Ustaz Yusuf Mansur atau (UYM) belakangan makin naik daun sebagai acuan bagi investor dalam memilih saham yang prospektif. Hal ini karena dirinya sering memberikan edukasi investasi pasar modal melalui akun Instagram miliknya. Basis jemaahnya yang cukup besar juga membuat saham-saham yang direkomendasikan terbang.
Terbaru, Yusuf merekomendasikan untuk membeli saham BUMN farmasi. Menurut dia, dengan membeli saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) masyarakat turut membantu perusahaan negara.
Saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) pun melesat hampir 25 persen ke posisi Rp4.430 pada perdagangan Senin, 7 Desember. Kenaikannya berlanjut pada Selasa, 8 Desember meski tak setinggi sehari sebelumnya, ke harga Rp4.810.
Kenaikan harga saham BUMN farmasi tersebut disebabkan oleh sentimen positif kedatangan vaksin COVID-19 dari Sinovac Biotech Ltd, perusahaan asal China. Sebagai anak usaha PT Bio Farma (Persero), KAEF menjadi salah satu distributor vaksin untuk dikirim ke seluruh Indonesia.
Sentimen itu ditegaskan oleh Yusuf sejak beberapa hari sebelum kargo berisi 1,2 juta dosis vaksin tersebut sampai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 6 Desember. Yusuf menyarankan investor untuk menjaga kepemilikan saham perusahaan itu.
Meski merekomendasikan KAEF, Yusuf juga mengingatkan para investor ataupun trader untuk mengawalinya dengan niat baik seperti bersedekah.
"Buat kawan-kawan yang invest saham KAEF, jaga hati-hati. Sering-sering nyebut Asma Allah. DIA yang nurunin dan naikin. Semua. Termasuk saham," tulis Yusuf di akun Instagram resminya, @yusufmansurnew, Senin, 7 Desember.

Dengan potensi capital gain yang besar, kata Yusuf, tak ada salahnya bagi investor untuk menjual saham KAEF. Namun, jika investor berniat menahan saham KAEF dengan niat memiliki, dia menilai hal itu pilihan yang baik.
Ia menilai, kerugian yang ditanggung oleh GIAA sebenarnya sangat kecil jika ditalangi oleh 10 juta orang karena hanya membutuhkan modal Rp1,5 juta.

Per kuartal III 2020, perusahaan yang dipimpin oleh Irfan Setiaputra itu mengalami rugi bersih sebesar 1,07 miliar dolar AS atau Rp16,03 triliun. Angka ini berbanding terbalik dengan pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya, ketika GIAA meraup laba bersih 122,42 juta dolar AS.
Adapun pendapatan yang diperoleh merosot 3,54 miliar dolar AS menjadi 1,13 miliar dolar AS atau Rp16,98 triliun per September 2020. Pandemi COVID-19 menjadi pukulan terakhir bagi perusahaan ini setelah dirundung masalah internal sejak akhir tahun lalu.
MansurmologyPada awal Desember lalu, lewat akun Instagram-nya, Yusuf memperkenalkan konsep Mansurmology. Sebuah konsep yang disebutnya memiliki sudut pandang berbeda dengan investor saham lainnya yang lebih banyak mencari cuan.
Di sini, Yusuf menekankan jika berinvestasi di saham bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga untuk memiliki perusahaan.
"Prinsip Mansurmology sederhana aja. Berkahi dan ikut berkahnya, dari perusahaan yang melayani hajat hidup orang banyak," katanya.
Menurut Yusuf, investasi saham bisa dimulai dengan kolektif. Sejauh ini, semangat itu sudah muncul, tercermin dari kenaikan sejumlah saham yang disarankannya. Selain itu, publik juga dapat memulai investasi di saham yang memberikan keberkahan, yakni emiten yang melayani hajat hidup orang banyak.
Konsep bisnis patungan usaha tersebut adalah mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian digunakan membeli hotel dan apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang. Hotel dan apartemen itu ditujukan untuk menampung jemaah haji dan umrah.
Masyarakat yang ikut serta disebut bakal mendapat keuntungan dari bagi hasil penyewaan hotel serta apartemen itu, selain amal dari jemaah haji dan umrah. Sejak akhir 2012 hingga Juli 2013, dana yang sudah terkumpul mencapai kisaran Rp20 miliar dari sekitar 2.000 investor.
Namun, bisnis pengumpulan dana adalah bisnis yang hanya bisa dijalankan oleh badan hukum dan tentunya memerlukan izin dari regulator. Tudingan bahwa bisnis tersebut adalah investasi bodong pun membuat Yusuf disemprit OJK dan Menteri BUMN.
OJK pun menjatuhkan sanksi edukasi kepada Yusuf, setelah melakukan penelusuran. Alasannya, sang ustaz disebut tak mengetahui regulasi yang ada dan murni menjalankan skema bisnis tersebut karena didorong ketidaktahuan.
"Sanksinya saya kira edukasi saja dulu, karena ketidaktahuan ini kita edukasi. Kemudian, izin harus disesuaikan dengan aturan," papar Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu.

Atas kejadian ini, OJK akhirnya menyarankan Yusuf untuk membentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT).
Tak berhenti di situ, kontroversi lain yang menyertainya adalah terkait PayTren, perusahaan penyedia layanan finansial berbasis syariah dan teknologi yang didirikannya.
Posting Komentar