Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang

Artikel Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com–Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Stefen Agustinus terpidana kasus perdagangan orang di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1). Stefen Agustinus menjadi buronan sejak 2018.

”Penangkapan buronan tersebut, permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari,” kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utumo, seperti dilansir dari Antara di Medan.

Budi Utomo mengatakan, dalam penangkapan buronan tersebut, tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

”Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya,” ujar Dwi Setyo Budi Utumo.

Asintel menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Dwi Setyo Budi Utumo.

Dia menambahkan, tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Saksikan video menarik berikut ini:

Terimakasih sudah membaca artikel Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.