
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan investigasi mereka terkait Peristiwa Karawang atau peristiwa penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Kini, sejumlah pihak meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri melakukan tindak lanjut terhadap anggotanya yang terlibat dalam kejadian yang menewaskan enam orang tersebut.
Setelah menyelesaikan investigasi mereka, Komnas HAM kemudian memaparkan temuan mereka terkait peristiwa penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan anggota FPI dan pihak kepolisian. Mereka menemukan ada dua konteks peristiwa yang berbeda dalam satu kejadian penembakan tersebut.
Konteks peristiwa pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM mengatakan, saat peristiwa ini terjadi saling serempet, saling seruduk, hingga baku tembak di antara pihak laskar FPI dan petugas kepolisian yang ditugaskan membuntuti Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selanjutnya, terdapat konteks peristiwa kedua yang kemudian disebut Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Sebab, sebanyak empat laskar FPI yang masih hidup saat dibawa polisi justru ditemukan tewas sesudahnya.
"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Januari.
Atas temuan tersebut, tewasnya empat orang ini disebut Komnas HAM sebagai bentuk unlawful killing.
Analisa ini juga bukan sembarangan diambil oleh tim yang dipimpinnya. Kata Choirul, Komnas HAM telah melakukan diskusi dengan psikolog forensik saat melakukan pemeriksaan barang bukti.
Dari paparan psikolog forensik, proses menunggu ini disebut sebagai adanya bentuk perlawanan laskar FPI pengawal Rizieq terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami merasa perlu untuk memanggil ahli psikologi forensik dan beliau mengatakan bahwa ini baseline-nya, baseline fighting," ujarnya.
Menunggu Langkah LanjutanSetelah Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi mereka, KontraS melalui staf hukum mereka Andi Muhammad Rezaldy angkat bicara. Menurut organisasi pegiat HAM ini, hasil investigasi yang menyatakan telah terjadi unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI oleh petugas kepolisian adalah kesimpulan yang tepat.
"Ini merupakan simpulan yang tepat karena penggunaan sejata api (oleh pihak kepolisian, red) diduga tidak memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Selain itu, dia menjelaskan, jika merujuk pada UN Basic Principles on The Use of Force and Fire Arms By Law Enforcement Official, penggunaan senjata api sebenarnya hanya diperbolehkan sebagai upaya akhir atau situasi luar biasa. Tujuannya pun bukan sampai membunuh, melainkan hanya untuk melumpuhkan.
Posting Komentar