
JAKARTA - Industri event mendapat dampak cukup signifikan selama pandemi COVID-19. Penyelenggaraannya dilarang karena rentan melanggar protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak aman hingga terjadi kerumunan, penyelenggaraan event dilarang hingga situasi membaik.
Kabar baiknya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan buku panduan bagi pelaku event sebagai tuntunan penyelenggaraan.
Mau tahu apa saja panduannya?
Dengan adanya buku panduan ini diharapkan ekonomi dapat segera pulih melalui industri event yang sudah dapat dilaksanakan.
Buku panduan ini dirumuskan oleh Kemenparekraf yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Safety Planet dan para pelaku event lainnya agar pekerja event bisa beradaptasi.
Posting Komentar