Ibu Gugat Anak karena Agunkan Rumah Pakai Nama Pembantu

Artikel Ibu Gugat Anak karena Agunkan Rumah Pakai Nama Pembantu di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

Lanny Kusumawati Hermono mengajukan kredit ke bank menggunakan nama Erlin Erawati, ibu kandungnya. Tapi, foto yang diserahkan ke bank adalah gambar Sulastri, pembantunya. Sulastri juga dibawa ke bank saat tanda tangan kredit. Hal itu baru terungkap setelah cicilan macet.

ERLIN tiba-tiba mendapat surat tagihan pelunasan kredit dari bank pelat merah di Surabaya. Perempuan 54 tahun itu diminta melunasi utang sebesar Rp 500 juta. Jika tidak segera melunasinya, rumahnya di Ngagel Dadi, Surabaya, akan disita untuk dilelang.

’’Padahal, Bu Erlin tidak pernah mengajukan kredit apa pun di bank dan tidak pernah mengagunkan rumah tersebut. Tiba-tiba dapat tagihan,’’ ujar pengacara Erlin, Edi Santoso.

Erlin lalu mendatangi bank itu untuk mengklarifikasi tagihan kredit. Dia terkejut. Ternyata, surat izin pemakaian tanah (surat ijo) atas tanah yang di atasnya berdiri rumahnya sudah menjadi agunan kredit di bank tersebut. Data pemohon kredit itu juga atas namanya.

Terimakasih sudah membaca artikel Ibu Gugat Anak karena Agunkan Rumah Pakai Nama Pembantu Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.