KPK Dalami Pembelian Rumah Stafsus Edhy Prabowo yang Diduga dari Suap

Artikel KPK Dalami Pembelian Rumah Stafsus Edhy Prabowo yang Diduga dari Suap di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Penyidik KPK memeriksa Jaya Marlian selaku pihak swasta.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Jaya Marlian dicecar penyidik KPK soal pengetahuannya mengenai adanya transaksi pembelian rumah milik staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta. Dia juga merupakan tersangka dalam perkara ini.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik Tsk APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Baca Juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa pihak dua swasta yakni Yusuf Agustinus dan Zulhijar. Materi pemeriksaannya keduanya juga mengenai dugaan pembelian rumah oleh Andreau.

“Didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP,” ucap Ali.

Terimakasih sudah membaca artikel KPK Dalami Pembelian Rumah Stafsus Edhy Prabowo yang Diduga dari Suap Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.