JawaPos.com – Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar dari Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan merupakan pinjaman. Uang tersebut bukan pemberian gratifikasi dari pengurusan perkara.
Dalam persidangan, Donny mengakui meminjamkan uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
“Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp 9,5 miliar, itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky,” kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2) malam kemarin.
Rudjito menyebut, pembayaran utang senilai Rp 9,5 miliar tersebut saat ini telah dilunaskan. Salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat.
“Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan,” klaim Rudjito.
Oleh karena itu, Rudjito menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
“Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama,” tegas Rudjito.
Menanggapi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan meyakini, penerimaan uang Rp 9,5 miliar kepada merupakan gratifikasi. Dia menyebut, kesaksian Donny Gunawan di persidangan menguatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami tetap berkeyakinan apa yang disampaikan oleh saksi benar adanya (gratifikasi). Saksi pun tetap menyatakan pada keterangannya,” tandas Takdir.
Dalam persidangan, Donny Gunawan mengaku diberikan unit vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat dari Nurhadi untuk melunaskan piutang senilai Rp 3 miliar. Donny mengaku sempat melaporkan Rezky ke polisi terkait piutang tersebut.
“Betul (lapor polisi). Sudah saya jelaskan kan, saya dibayarkan vila (laporan polisi dicabut),” ucap Donny saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Donny menyatakan, unit vila itu berlokasi di Megamendung, Jawa Barat. Dia tak membantah, vila tersebut merupakan milik Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Mendengar pernyataan Donny, lantas Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, pinjaman utang sebesar Rp 3 miliar itu dibayarkan sebuah unit vila.
“Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia,” beber Jaksa KPK.
Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual beli. Donny berujar, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang dipinjam Rezky.
“Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan, bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp 3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp 4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan,” ujar Jaksa membacakan BAP.
“Intinya utang piutang atau jual beli?” tanya Jaksa.
“Untuk bayar utang,” tegas Donny.
Posting Komentar