JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan gelar perkara dalam kasus pemukulan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kegiatan tersebut rencananya digelar dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Kamis (18/2).
Jimmy menuturkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Total 4 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk korban.
Di sisi lain, Jimmy mengakui penyidikan kasus ini sedikit mengalami kendala. Pasalnya, para saksi yang dianggap mengetahui kasus ini berstatus tahanan yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Jakarta Pusat.
“Jadi kendala adalah masalah perizinan itu. Sementara kami mengurus izin dari hakim yang menangani perkara perkara saksi tersebut,” pungkas Jimmy.
Sebelumnya, KPK membenarkan Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.
“Pada hari Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Ali menyampaikan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Bahkan, tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.
Posting Komentar