Nyambi Jualan Sabu, Petani Ini Ditangkap Polisi

Artikel Nyambi Jualan Sabu, Petani Ini Ditangkap Polisi di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – Seorang petani berinisial RA, 30, di Desa Gunung Agung, Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diduga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Iya benar tersangka ditangkap di desa Gunung Agung Kepahiang pukul 23.00 WIB, Kamis, 17 Juni 2021,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6).

RA ditangkap setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap sabu di Desa Gunung Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Petugas kemudian dikirim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mencurigai RA yang tengah duduk di tempat pembangunan SPBU di Desa Gunung Agung. Petugas langsung menghampiri RA, namun dia malah membuang satu buah kotak rokok berwarna coklat.

“Ternyata dalam kotak rokok itu ada enam buah paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening berlis merah dan dua buah plastik bening berlis merah yang isinya sudah kosong,” jelas Sudarno.

RA pun langsung diamankan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak yang terlibat.

Terimakasih sudah membaca artikel Nyambi Jualan Sabu, Petani Ini Ditangkap Polisi Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.