Suami-Istri Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Artikel Suami-Istri Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com–Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami-istri yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Medan mengatakan, kedua tersangka adalah AN, 48, pekerjaan buruh harian lepas; dan YU, 24, ibu rumah tangga. Mereka warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

”Saat hendak diringkus, AN dan YU sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil warna hijau metalik nomor polisi BK 1138 LD,” ujar Kapolrestabes Riko Sunarko.

Riko Menjelaskan, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. ”Petugas langsung membawa kedua tersangka ini beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Riko.

Kedua tersangka, menurut Riko, disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh–Medan dan Pekanbaru. Petugas mengamankan barang bukti 10 kg sabu, satu unit mobil warna hijau metalik, satu buah BPKB, satu kartu ATM, empat unit handphone, dan uang tunai Rp 5.920.000.

”Kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Riko.

Terimakasih sudah membaca artikel Suami-Istri Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polisi Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.