Satpol PP Denpasar Tindak Warung Angkringan Gelar Live Music Langgar PPKM

Artikel Satpol PP Denpasar Tindak Warung Angkringan Gelar Live Music Langgar PPKM di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
ILUSTRASI/ Satpol PP saat mengecek angkringan/DOK Satpol PP Denpasar

DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan penindakan terhadap dua usaha warung angkringan karena melanggar ketentuan PPKM level 4.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga  mengatakan awal mula penertiban ini dilakukan atas pengaduan masyarakat.

Kedua usaha warung angkringan tersebut lokasinya di Jalan Tukad Barito karena kedapatan melanggar dan menggelar live music.

"Kedua angkringan tersebut melanggar dengan menggelar 'live music', serta melanggar jam operasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV," katanya dikutip Antara, Jumat, 10 September.

Dewa Sayoga menjelaskan kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Denpasar sehingga saat ini keduanya masih berada dalam pengawasan.

"Kita tidak tebang pilih yang melanggar kita tindak dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan. Jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Dewa Sayoga.

Terimakasih sudah membaca artikel Satpol PP Denpasar Tindak Warung Angkringan Gelar Live Music Langgar PPKM Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.