KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan Dana Otsus

Artikel KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan Dana Otsus di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani. (Foto: Antara)

JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan tidak boleh ada lagi penyelewengan, korupsi, ataupun pungli dalam penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk menjamin efektifitas program pembangunan Papua dan Papua Barat.Jaleswari mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi dengan Papua Corruption Watch, di Jayapura, Kamis, sebagaimana siaran pers KSP."Kita harus pastikan ke depan dana otsus harus memberikan dampak terhadap Papua tidak hanya pembangunan fisik saja, tetapi juga pembangunan manusianya," ujar Jaleswari dilansir Antara, Kamis, 11 November.

Pernyataan Jaleswari menanggapi kritik yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan program otonomi khusus selama 20 tahun belum efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, yang terlihat dari skor Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Papua yang turun 0.40 poin dari 60.84 di tahun 2019, dan IPM Papua Barat 2019 yang masih di bawah rata-rata IPM Nasional.Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui Stranas PK yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus ke depan.Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintah. Sehingga diperlukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, yang dapat diterapkan untuk semakin memperkuat implementasi otsus ke depan.

Terimakasih sudah membaca artikel KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan Dana Otsus Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.