JawaPos.com – Bank DKI dilaporkan ke KPK karena ada pembobolan hingga Rp 50 miliar. Pihak Bank DKI mengklaim kasus itu sudah diproses hukum. Para pelaku pembobolan itu telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menuturkan bahwa memang ada kasus pembobolan ATM Bank DKI. Kasus itu terjadi pada 2019. Kasus itu pun telah dilaporkan ke pemegang saham, OJK, dan BPK.
“Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Herry Djufraini kepada JawaPos.com, Jumat (17/12).
Herry menambahkan, berkas kasus itu sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pembobolan Bank DKI. Nilainya mencapai Rp 50 miliar. Laporan dugaan tindak pidana itu telah diterima bagian persuratan KPK.
“KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya. Kini sedang ditelaah apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Hingga kini, kata Ali, KPK belum bisa menyampaikan substansi aduan tersebut. Menurut dia, jika unsur tindak pidana korupsi dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat.
Ali Fikri menyebut, KPK telah menerima 3.708 aduan sampai 30 November 2021. Aduan yang telah selesai diverifikasi 3.673 kasus. Dia mengatakan, publik bisa memantau setiap aduan secara lebih detail melalui website kpk.go.id/statistik/pengaduan-masyarakat.
“Untuk itu kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dan menaruh optimisme terhadap upaya bersama pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Ali.
Posting Komentar