Reni Effendi Gemetar Tahu dr. Richard Lee Ditahan

Artikel Reni Effendi Gemetar Tahu dr. Richard Lee Ditahan di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – dr. Richard Lee ditahan oleh petugas kepolisian. Hal itu diketahi dengan adanya surat penahanan yang diterimanya terkait kasus akses ilegal. Menurut dokter yang sempat terlibat perseteruan dengan Kartika Putri itu, dalam surat dinyatakan bahwa ia akan ditahan sampai 15 Januari 2022 mendatang.

Mengetahui suaminya akan ditahan, Reni Effendi selaku istri dari dr. Richard Lee gemetar. Ia mengatakan hal tersebut melalui postingannya di Instagram Story.

“Sumpah nulis ini sampe gemeter dapet kabar buruk dari suami @dr.richardlee_official ditahan kepolisian,napa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan,” tulis Reni Effendi.

Dia mengklaim suaminya itu tidak bersalah karena bukan pelaku kriminal dan juga tidak merugikan orang lain.

“Ini yang nahan kepolisian loh bukan kejaksaan, kenapa pak suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya @dr.richardlee_official Padahal kemarin jelas2 penangguhan penahanan oleh bapak kapolri loh,” katanya.

“Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat kooperatif. Atas dasar apa suami saya ditahan pak, tolong bapak kapolri saya gak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar,” imbuh Reni Effendi.

Kabar penahanan dr. Richard Lee dikabarkan secara langsung oleh yang bersangkutan melalui sebuah video. Hal itu diketahuinya setelah adanya surat penahanan diterimanya.

Kini dr. Richard Lee berada di Polda Metro Jaya. Saat membuat video pendek tersebut, ia mengaku tidak tahu sampai kapan masih bisa menggunakan handphone.

“Saya baru dapat kabar akan ditahan. Saya enggak tahu salah saya apa. Saya upload di Facebook yang tidak sengaja terupload di Instagram entah kenapa. Saya diancam hukuman 8 tahun penjara,” kata dr. Richard Lee dalam postingan video di Instagram Story istrinya, Reni Effendi.

Dokter kecantikan yang sempat mengulas sejumlah produk abal-abal dalam sejumlah kontennya di YouTube tersebut lantas membandingkan kesalahan yang telah diperbuatnya dengan kasus lain.

Ia meyakini kasus yang dia alami tidak ada apa-apanya apabila dibandingkan dengan kasus pelanggaran karantina dan juga kasus korupsi. Akan tetapi ancaman hukuman terhadapnya sangat berat bila dibandingkan dengan kasus lain.

“Apa kabarnya orang yg lari dari karantina ? Apa kabarnya kasus korupsi? Virus bisa nyebar, ekonomi negara bisa hancur. Saya rugiin siapa ? Saya tidak tahu berapa lama lagi bisa pegang handphone. Suratnya sudah keluar (saya ditahan) sampai tanggal 15 Januari,” paparnya.

Semetara itu, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dr. Richard Lee saat dikonfirmasi belum bisa bicara banyak mengenai kabar surat penahanan kliennya sudah keluar.

“Nanti saya jelaskan ya. Datang saja ke Polda Metro,” kata Razman kepada wartawan.

Kasus ini berkembang dari laporan polisi yang sempat dibuat oleh Kartika Putri terhadap dr. Richard Lee. Dalam laporan kasus perncemaran nama baik itu, akun Instagram dokter yang juga seorang YouTuber tersebut disita penyidik sesuai dengan penetapan pengadilan.

Akan tetapi dr. Richard Lee kabarnya tiba-tiba masuk ke akun Instagramnya dan diduga ada barang bukti yang dihilangkan. Kasus ini kemudian dibuat laporan polisi baru tertanggal 9 Agustus lalu. Rabu (11/8), sejumlah penyidik sempat menjemputnya di Palembang dan kemudian Richard dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Tapi kala itu ia dibebaskan tidak ditahan setelah diminta keterangannya.

Dalam kasus ilegal akses ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yang ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara.

Terimakasih sudah membaca artikel Reni Effendi Gemetar Tahu dr. Richard Lee Ditahan Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.