JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil menangkap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku. Kini, genap dua tahun Harun menyandang status tersangka dan belum juga berhasil ditangkap.
“Terhitung sejak 8 Januari 2020, genap sudah dua tahun KPK membiarkan tersangka penyuap Komisioner KPU, Harun Masiku, untuk tidak menjalani proses hukum,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/1).
Bagi ICW, waktu dua tahun sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas mandeknya pencarian Harun Masiku. Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK.
ICW khawatir, karena latar belakang politik Harun Masiku yang merupakan kader PDI Perjuangan, serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya.
“Ada sejumlah pihak yang penting untuk dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas agar bisa mengurai sengkarut pencarian Harun,” tegas Kurnia.
Mereka yang harus diminta keterangan di antaranya Komisioner KPK, Deputi Penindakan KPK dan mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Dia menyebut, keterangan mereka akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK.
“Sejak awal, ICW menduga sumber permasalahan Harun berada pada level Komisioner KPK. Sederhana saja menjelaskan duduk permasalahannya, sebab, gejala untuk tiba pada kesimpulan itu sudah terang benderang,” cetus Kurnia.
Kurnia menyesalkan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak melindungi pegawainya saat diduga disekap di PTIK. Selain itu, tidak adanya penjelasan yang rinci mengapa ketika kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan, tapi kantor DPP PDIP enggan untuk digeledah oleh KPK. Terlebih kini, tim pencari Harun Masiku telah diberhentikan dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
“Karena itu, ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya. Jangan sampai justru Dewan Pengawas juga terlibat dalam melindungi mantan caleg PDIP ini,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, KPK selalu menyampaikan tetap melakukan pencarian terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran, termasuk buronan Harun Masiku. KPK mengklaim dibantu aparat kepolisian dalam mencari DPO kasus korupsi.
“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan Supervisi KPK. Karena perlu kerjasama antar aparat penegak hukum dalam upaya meringkus DPO tersangka korupsi.
“Kami antar APH solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkas Ali.
Posting Komentar