Bima Arya Tak Gentar Tegakkan Peraturan Larang Minuman Keras

Artikel Bima Arya Tak Gentar Tegakkan Peraturan Larang Minuman Keras di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com–Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menegaskan, tidak gentar soal jika ada siapa di belakang bisnis Holywings dalam menegakkan peraturan daerah melarang menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen.

”Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa. Ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor,” kata Bima seperti dilansir dari Antara saat memberi keterangan pers usai mengecek bangunan Hollywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (9/1).

Bima menyatakan, untuk pengawasan ke depan, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan. Baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor.

Holywings telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kata Bima, izinnya untuk bangunan kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.

Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor. Bima menyampaikan dua hal yang harus dipatuhi pemilik Kafe Holywings jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan.

”Pertama, visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religious” ucap Bima.

Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor, yaitu golongan B dengan kadar alkohol mulai dari 5–20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20–45 persen.

Bima mengaku telah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya pada Sabtu (9/1) ke Balai Kota Bogor untuk menekankan agar konsep bisnis di daerahnya tidak seperti di kota-kota lain. Sebab, hasil pengecekan bersama jajaran pemerintahan dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo pada Minggu (9/1), bangunan Holywings di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepat di depan Polsek Bogor Timur itu masih sediakan tempat menyimpan minuman keras dan gelaran panggung atau stage perfomance, yang jika digunakan selain hanya untuk bernyanyi tidak akan diperkenankan beroperasi.

Menurut informasi di laman resmi Holiwings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan PT Aneka Bintang Gading pada 2014. Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam, dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.

Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Makassar. Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Rastaurant.

Wali Kota Bima menyebut, Ivan telah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnis sesuai visi ramah keluarga dan karakter Kota Bogor yang religius. ”Jadi bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras ya silakan ke kota sebelah, ke kota tetangga, tidak di Kota Bogor,” ujar Bima.

Terimakasih sudah membaca artikel Bima Arya Tak Gentar Tegakkan Peraturan Larang Minuman Keras Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.