Terbukti Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Artikel Terbukti Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti hukuman kurungan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis (6/1) dikutip dari Antara.

Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.

“Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto, mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidanganbu`Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terimakasih sudah membaca artikel Terbukti Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.