JawaPos.com- Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) kembali ditutup selama Ramadan. Kebijakan itu akan disosialisasikan kepada seluruh pengelola. Berikut wawancara Jawa Pos dengan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun kemarin (29/3).
—
Mengapa RHU ditutup saat Ramadan?
Ini berdasar regulasi yang sudah berlaku di Surabaya. Pertama, Perda 23/2012 tentang Kepariwisataan. Kedua, Perwali 64/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda. Dalam aturan itu disebutkan, sejumlah kegiatan kepariwisataan RHU wajib tutup selama Ramadan. Mulai diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, hingga pub. Termasuk RHU yang berada atau menjadi bagian dari fasilitas hotel dan restoran.
Apakah ada sanksi terhadap mereka yang melanggar?
Pasti ada mekanisme sanksi. Berdasar Perwali 64/2010, ada empat jenis sanksi yang bisa dikenakan. Pertama, teguran atau peringatan tertulis. Kedua, pembatalan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Berikutnya, penyegelan atau penutupan tempat usaha. Sanksi lainnya bisa dimasukkan dalam daftar hitam atau kami blacklist.
Apakah kebijakan ini sudah disampaikan kepada pengelola RHU?
Tentu segera kami sosialisasikan secara door-to-door kepada para pengelola. Pemberitahuan tertulis juga akan kami layangkan. Nanti dikuatkan dengan surat edaran (SE) wali kota yang segera diterbitkan. Harapan kami, para pengelola bisa memaklumi kebijakan ini. Dan, larangan operasional RHU ini selalu diterapkan setiap Ramadan tiba. Saya kira tidak ada persoalan.
Apa upaya untuk memastikan larangan operasional bisa berjalan?
Penegakan perda kami lakukan dengan aktif berpatroli. Operasi dilakukan saat siang dan malam. Semua RHU kami pantau. Operasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ini dan menghormati Ramadan. Selain menjalankan perda, kami juga menegakkan protokol kesehatan.
Posting Komentar