Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut Penjara 5-4,6 Tahun

Artikel Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut Penjara 5-4,6 Tahun di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com–Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menuntut empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya jilid III. Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 5 dan 4,6 tahun.

Keempat terdakwa itu mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Akhmad Najib, mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma P.L. Tobing, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni, dan kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Loka Sangganegara.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M. Naimullah mengatakan, terdakwa Akhmad Najib dan Laonma P.L. Tobing dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun berikut denda Rp 750 juta dengan subsider selama enam bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dituntut hukuman pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Menurut JPU, berdasar keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga, patut diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.

Dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 116 miliar dari total Rp 130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Di antaranya melalui penerbitan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.

JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Padahal, seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.

”Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah seperti dilansir dari Antara dalam amar tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai hakim Yoserizal.

Para terdakwa itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.

Terimakasih sudah membaca artikel Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut Penjara 5-4,6 Tahun Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.