JawaPos.com – Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap muslim dan muslimah baik anak anak ataupun orang dewasa sebagai bentuk penyucian diri. Hukum zakat fitrah wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Zakat fitrah dikeluarkan dihitung berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masing masing orang dalam kehidupan sehari hari. Jika di daerah tertentu makanan sehari hari masyarakat degan sagu umpamanya, maka zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk sagu. Demikian juga apabila makanan sehari hari masyarakat beras, maka zakat yang dikeluarkan berupa beras. Takaran zakat fitra kurang lebih 2,5 kilogram untuk setiap orangnya.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah sebenarnya sudah boleh dilakukan mulai awal bulan Ramadan sampai sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah ditegakkannya salat Idul Fitri, ia akan dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak akan menggugurkan kewajiban melaksakan zakat fitrah.
Pertanyaannya kemudian, kapan waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah ? Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ), Dr. Abdul Muid Nawawi mengatakan, di tengah kondisi masyarakat seperti sekarang, alangkah lebih baiknya jika zakat fitrah mulai dikeluarkan sejak pertengahan bulan Ramadan hingga beberapa hari sebelum lebaran.
“Sering disebut makin akhir makin bagus, sebenarnya tidak juga di masa sekarang. Kalau dulu masih bisa dipahami,” kata Abdul Muid Nawawi kepada JawaPos.com.
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan tidak terlalu mepet karena situasi masyarakat dulu dan sekarang berbeda. Saat ini ada banyak jumlah umat Islam yang harus mengeluarkan zakat fitrah. Sementara zakat fitrah harus sudah dibagikan kepada fakir miskin dan orang orang yang berhak menerimanya sebelum lebaran tiba. Tujuannya supaya fakir miskin juga ikut merasakan kebagiaan ketika lebaran.
“Persoalannya zakat fitrah itu harus dibagi sebelum Ramadan habis atau sebelum Idul Fitri karena orang mau pakai itu buat lebaran. Kalau sudah benar benar mepet, kan nggak sempat dimasak, targetnya hampir tidak tercapai,” tutur Abdul Muid Nawawi.
Selain itu, menunaikan zakat beberapa hari sebelum lebaran juga akan memudahkan amil zakat dalam menerima sekaligus mendistribusikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak yang terdiri dari 8 asnaf. Yaitu fakir, miskin, mualaf, budak, orang yang terlilit utang, dan yang lainnya.
“Ini juga memudahkan panitia dalam membaginya. Artinya lebih cepat sampai kepada yang hak. Kalau waktunya mepet kasihan panitia, mereka kan juga mau lebaran, mereka punya keluarga juga,” ungkapnya.
Posting Komentar