JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyatakan tidak mencantumkan syarat ijazah TK bagi para anak yang masuk ke SD negeri. Hal itu menyusul dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak kemarin, Senin (23/4).
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menyebut, pendaftaran PPDB SD hanya menggunakan indikator usia minimal tujuh tahun. Warga diminta tak khawatir.
”Saya tegaskan sekali lagi untuk masuk SD tidak wajib ijazah TK. Indikatornya hanya usia, yakni usia 7 tahun,” kata Yusuf pada Selasa (24/5).
Dia menyatakan, siapapun bisa langsung masuk SD n egeri dengan berbekal kesamaan kelurahan. Sehingga warga tak perlu takut.
”Selama sekolah yang dituju masih satu kelurahan, anaknya bisa sekolah di sana (sekolah SD yang dituju),” papar Yusuf.
Yusuf mengaku masih banyak para orang tua yang berpikiran kalau masuk SD wajib menggunakan ijazah TK. Alhasil, banyak anak yang sudah siap bersekolah tidak segera mendaftar.
”Masih ada beberapa yang saat ditanya kenapa tidak sekolah alasanya karena tidak sekolah TK. Saya tegaskan sekali lagi masuk SD tidak wajib ijazah TK,” ucap Yusuf.
Bila para orang tua ingin mendaftarkan anaknya masuk SD namun usianya masih di bawah tujuh tahun, diharuskan untuk melibatkan psikolog. Pelibatan itu untuk memastikan kesiapan sang anak.
”Kalau usianya kurang dari 7 tahun, 6 atau 6,5 tahun harus melibatkan psikolog. Untuk mengetahui apakah benar anak-anak itu siap untuk SD,” jelas Yusuf.
Berikut informasi jadwal PPDB tingkat SD di Kota Surabaya:
- Jalur Afirmasi Inklusi dan Mitra Warga
Pendaftaran dan verifikasi data: 23–25 Mei
Pengumuman: 27 Mei
Daftar ulang: 27–28 Mei
- Jalur Pemindahan Tugas Orang Tua
Pendaftaran dan verifikasi data: 24–25 Mei
Pengumuman: 25 Mei
Daftar ulang: 25–27 Mei
- Jalur Zonasi
Pendaftaran dan verifikasi data: 7–9 Juni
Pengumuman: 10 Juni
Daftar ulang: 10–11 Juni
Pemenuhan pagu: 11 Juni
Posting Komentar