KK dan Domisili Dominasi Keluhan PPDB Jogjakarta

Artikel KK dan Domisili Dominasi Keluhan PPDB Jogjakarta di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com–Permasalahan mengenai kartu keluarga (KK) dan domisili menjadi keluhan terbanyak yang diterima Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogjakarta pada tahap penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023 khususnya jenjang SMP.

”Banyak orang tua yang mempertanyakan mengapa mereka tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi wilayah yang dikhususkan untuk warga Kota Jogjakarta padahal sudah memiliki kartu keluarga (KK) Jogjakarta,” kata Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogjakarta Rochmat seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Senin (13/6).

Menurut Rochmat, kondisi tersebut dimungkinkan terjadi karena KK yang dimiliki warga baru diterbitkan setelah 1 Juli 2021. Sehingga, warga tersebut terhitung belum genap satu tahun tercatat sebagai warga Kota Jogjakarta.

Dia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk bisa mendaftar PPDB untuk jalur warga Kota Jogjakarta adalah minimal satu tahun tercatat sebagai warga Kota Jogjakarta.

”Ada yang KK-nya baru diterbitkan pada Oktober 2021. Makanya, mereka tidak tercatat sebagai warga Kota Jogjakarta sehingga tidak bisa mendaftar PPDB melalui jalur untuk warga kota,” tutur Rochmat.

Selain itu, lanjut dia, banyak warga yang merasa sudah tinggal di Kota Jogjakarta selama bertahun-tahun tetapi ditolak saat akan mendaftar karena tidak memiliki KK Kota Jogjakarta. ”Yang menjadi dasar kami dalam PPDB adalah administrasi kependudukan yaitu KK. Selama tidak memiliki KK Kota Jogjakarta, tidak bisa mendaftar melalui jalur untuk warga kota,” ujar Rochmat.

Pada 10–15 Juni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Jogjakarta menerima pendaftaran untuk jalur zonasi wilayah yang didasarkan pada jarak terdekat antara tempat tinggal ke sekolah yang dituju. Jalur itu hanya bisa diikuti warga Kota Jogjakarta.

Total kursi yang disiapkan untuk jenjang SMP negeri pada PPDB tahun ajaran 2022/2023 tercatat sebanyak 3.466 siswa di 16 SMP negeri. Berbagai jalur pendaftaran dimulai dari bibit unggul dengan kuota 10 persen, zonasi wilayah 15 persen, zonasi mutu 44 persen, prestasi luar daerah 10 persen, afirmasi untuk penduduk miskin 11 persen, afirmasi untuk penyandang disabilitas lima persen, dan perpindahan orang tua atau kemaslahatan guru lima persen.

”Guna mengantisipasi kesenjangan jumlah sekolah di Jogjakarta bagian utara dan selatan, pada tahun ini jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi wilayah untuk sekolah di bagian selatan diperbanyak,” papar Rochmat.

Siswa asal Kota Jogjakarta bisa mengikuti setidaknya tiga jalur penerimaan siswa baru yaitu dari melalui bibit unggul daerah yang apabila tidak berhasil bisa mengikuti zonasi wilayah, dan selanjutnya zonasi mutu.

Siswa dari luar DIJ dapat mengikuti PPDB untuk jenjang SMP di Kota Jogjakarta asalkan sudah mengikuti penyetaraan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), baik yang digelar di Kota Jogjakarta, Sleman maupun di Bantul.

”ASPD untuk siswa luar DIJ di Kota Jogjakarta diikuti 46 siswa dan nilainya pun sudah muncul sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendaftar,” kata Rochmat.

Terimakasih sudah membaca artikel KK dan Domisili Dominasi Keluhan PPDB Jogjakarta Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.