JawaPos.com – Julianto Eka Putra, pemilik dan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, tidak hanya dilaporkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Ia juga dilaporkan terkait dugaan eksploitasi ekonomi anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa dugaan itu muncul pertama kali saat ditangani oleh Polda Bali. Kemudian Polda Bali melimpahkan ke Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu. Dugaan itu kini tengah ditangani Polda Jatim. Proses penyidikan diklaim tengah dilakukan kepolisian.
“Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JE. Pada kasus baru, yaitu kasus ekploitasi ekonomi,” ujar Dirmanto, Senin (11/7).
Eksploitasi itu dilakukan dengan memerintahkan seluruh siswa SPI untuk bekerja saat membangun bangunan di SPI. Siswa juga diminta untuk bekerja di berbagai sektor ekonomi.
“Dalam aturan, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” papar Dirmanto.
Total terdapat 6 korban yang diminta untuk bekerja. Salah satu korban masih berusia 15 tahun ketika peristiwa itu terjadi. “Iya masih sekolah (di bawah umur). Saat itu tahun 2009. Pada saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun,” jelas Dirmanto.
Ia memastikan bahwa kasus terbaru tersebut tidak akan mengubah status dan penanganan Julianto Eka Putra di kasus pelecehan seksual. Penyidikan akan terus berjalan.
“Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan,” tegas dia.
Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban. Korban bisa melaporkan ke nomor telpon 0895343777548 yang dihubungkan langsung dengan Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Posting Komentar