Asabri dan IFG Life Direstui Dapat PMN dari Hasil Aset Sitaan

Artikel Asabri dan IFG Life Direstui Dapat PMN dari Hasil Aset Sitaan di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati rencana pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Asabri (Persero) dan IFG Life atau eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun sumbernya berasal dari hasil aset sitaan dari kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah mengatakan rencana tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 Ayat (6) yang nantinya akan bergeser menjadi Ayat (7). Dalam beleid RUU APBN 2023 itu, disebutkan bahwa Asabri dan IFG Life berhak mendapat penambahan PMN.

“Kepada PT Asabri dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (IFG Life) diberikan PMN yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Said Abdullah dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah, Selasa (27/9).

Said juga mengungkapkan penyertaan modal ini diberikan sebagai upaya untuk menjaga kecukupan modal dua perusahaan pelat merah yang sedang berpolemik.

Senada dengan Said, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemrintah menyetujui rencana PMN tersebut. Sebab, kata Sri Mulyani, pemerintah juga menginginkan aset yang disita dari Asabri dan Jiwasraya harus kembali lagi ke keduanya.

“Kami menginginkan bahwa aset yang disita kejaksaan dari PT Jiwasraya dan PT Asabri harus kembali lagi,” ujar Menkeu.

Adapun soal teknisnya, Said menjelaskan penyertaan modal untuk dua perusahaan pelat merah itu lebih lanjut perlu diajukan untuk pendalaman. Melalui raker DPR bersama dengan pemerintah.

Namun, DPR juga mengizinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan apabila pendalaman belum juga dijadwalkan.

“Dalam hal pendalaman sebagaimana dimaksud di atas, karena satu dan lain hal belum dapat dilakukan, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah PMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan langkah-langkah tersebut dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023,” pungkas Said.

Terimakasih sudah membaca artikel Asabri dan IFG Life Direstui Dapat PMN dari Hasil Aset Sitaan Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.