JawaPos.com- Perkara dugaan penistaan agama berupa ritual pernikahan manusia dan kambing di Gresik, bakal memasuki babak baru. Rabu (26/10), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21. Karena itu, dalam waktu dekat, empat tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Sebelum itu, pihak Kejari Gresik akan menunggu proses pelimpahan tahap kedua. Yakni, melimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses akan terus berlanjut, yang pasti tim JPU telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan P-21,” ujar Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan.
Diakui bahwa proses pemeriksaan berkas perkara penistaan agama itu memang sempat dikembalikan ke pihak penyidik. Atas petunjuk JPU, terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi. Khususnya dalam hal alat bukti. “Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Gresik telah memberikan catatan perbaikan berkas kepada penyidik pada 14 September lalu. Catata itu sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti. “Agar unsur pembuktian nanti lebih kuat saat memasuki tahap persidangan,” tutur Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah.
Deni menegaskan, kedudukan keterangan saksi dan keterangan ahli sangat penting. Bahkan, menjadi kunci dalam kelanjutan proses hukum pernikahan nyeleneh tersebut. “(Ahli) harus benar-benar berkompeten. Sebagai bahan pertimbangan JPU untuk menyampaikan tuntutan,” paparnya.
Pihaknya berkomitmen bahwa kasus tersebut akan terus berjalan. Terlebih, kasus itu telah mendapatkan banyak sorotan. Bahkan, sejumlah kalangan menilai telah mencoreng nama baik Gresik yang dikenal sebagai Kota Wali dan Santri. “Proses akan terus berjalan, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandas Deni.
Seperti pernah diberitakan, kasus dugaan penodaan agama itu memang mendapat atensi publik luas. Ormas-ormas Islam bereaksi. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah hingga Kemenag. Bahkan, beberapa kali sejumlah elemen dan warga setempat berunjuk rasa.
—
TERSANGKA PERNIKAHAN NYELENEH
- Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan pemilik Sanggar Cipta Alam dijerat Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 (a) KUHP.
- Syaiful Arif selaku pemeran pengantin pria dijerat Pasal 156 (a) KUHP.
- Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu dijerat Pasal 156 (a) KUHP.
- Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat dijerat Pasal 156 (a) KUHP. Dia juga menjalani sidang etik dewan lantaran statusnya sebagai anggota DPRD Gresik.
Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Para Tersangka
- Pasal 156 (a) KUHP: Dipidana dengan selama-lamanya 5 tahun penjara.
- Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE: Dipidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Posting Komentar