JawaPos.com – Pengacara Fahmi Bachmid sangat setia membantu proses hukum yang kini menjerat artis Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik yang mengakibatkan Niki kini ditahan sebenarnya kasus biasa, namun diperlakukan secara luar biasa.
“Ini kasus biasa, namun dahsyatnya lebih dari kasus pembunuhan, dahsyatnya lebih dari kasus teroris,” ujar Fahmi Bacmid di bilangan Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Dia menganggap kasus ini biasa karena mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 yang disangkakan pada Nikita Mirzani, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Menurut Fahmi Bachmid, kliennya seharusnya tidak dikenakan penahanan.
“Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP dengan ancaman tidak di atas 5 tahun, tidak dapat dikenakan penahanan. Tapi, Kejaksaan punya pandangan berbeda ya sudah kita hormati. Pasal 27 ayat 3 itu ibunya, masak ibunya tidak diakui anaknya diakui,” tuturnya lebih lanjut.
Fahmi Bachmid menuturkan dirinya sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Serang untuk memastikan surat permohonan penangguhan penahanan telah masuk. Fahmi bahkan menjadikan dirinya selaku kuasa hukum sebagai jaminan demi dapat mengeluarkan Nikita Mirzani dari dalam rutan.
“Nikita tidak mungkin melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah ada di kejaksaan,” kata pengacara yang kerap membantu proses hukum sejumlah artis tersebut.
Fahmi berani menjaminkan dirinya atas permohonan penangguhan penahanan sebab dia tahu betul seperti apa Nikita Mirzani. “Nikita single parent anak 3. Dia paling mudah dicari, tidak mungkin lari kemana-mana,” pungkasnya.
Posting Komentar