Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuh Istri Siri Terima Putusan Hakim

Artikel Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuh Istri Siri Terima Putusan Hakim di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca

JawaPos.com- Akh. Asif Junaidi divonis 13 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Rabu (23/11), dia dianggap terbukti membunuh Yuwarsih Triningsih, warga Desa Sugihawaras, Kecamatan Candi, yang tidak lain istri sirinya sendiri. Perempuan 39 tahun itu dihabisi Junaidi pada Juli lalu.

Menurut Irwan, ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Irwan, dalam sidang di ruang Tirta, seperti dikutip Jawa Pos Radar Sidoarjo.

Putusan tersebut memang sama dengan tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Junaidi dituntut hukuman selama 13 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU Budhi Cahyono. “Terima yang mulia,” ujar terdakwa.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU juga mendakwa dengan dua pasal alternatif yang terncantum dalam dakwaan kedua dan ketiga. Yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. ’’Terdakwa emosi dengan korban sehingga melakukan pembunuhan. Jadi, awalnya panik sehingga kebablasan membunuh,” paparnya.

Perbuatan terdakwa bermula saat Junaidi mengajak Yuwarsih untuk jalan-jalan ke Jembatan Suramadu. Sebelum berangkat, terdakwa merasa sakit perut sehingga pergi ke toilet.

Namun, terdakwa begitu lama berada di toilet. Korban pun kesal. Yuwarsih berteriak memanggil terdakwa sambil mendorong pintu kamar mandi. Teriakan korban itupun membuat terdakwa merasa emosi. Hingga akhirnya terjadi adu mulut di ruang tamu.

Lalu, korban mengambil remote TV dan melemparkan ke arah terdakwa. Emosi terdakwa semakin memuncak. Akhirnya terdakwa membanting tubuh korban. Hingga korban pun terjatuh ke lantai. Kepala bagian belakang korban membentur lantai keramik dan meregang nyawa.

Selepas korban tewas, Junaidi sempat melarikan diri. Namun, jejak pelariannya terendus polisi. Junaidi pun tertangkap saat berada di sebuah serambi masjid di wilayah Jogjakarta.

Terimakasih sudah membaca artikel Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuh Istri Siri Terima Putusan Hakim Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.