JawaPos.com-Aremania dan korban tragedi Kanjuruhan membuktikan ucapannya. Laporan baru dari tragedi paling memilukan di sepak bola Indonesia itu terus disampaikan.
Pekan lalu ada Devi Athok, warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang menyampaikan laporan ke Polres Malang.
Senin lalu, (14/11), tim kuasa hukum dari Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania Menggugat juga mendatangi Polres Malang. Ada tiga keluarga korban yang mereka dampingi untuk melaporkan kasus yang sama.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menyebut ada dua pasal yang dilampirkan dalam laporan itu. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pihak terlapor ada enam orang, yang menjadi terlapor penanggung jawab keamanan. Termasuk mantan Kapolres Malang dan mantan Kapolda Jawa Timur,” kata dia.
Kepada awak media, Djoko menyebut bahwa laporan yang dilayangkan belum sepenuhnya selesai. Sebab proses pemberian keterangan yang disampaikan ke Satreskrim Polres Malang belum lengkap.
Rencananya ketiga keluarga korban akan kembali datang ke Polres Malang untuk memberikan keterangan. ”Harapan kami laporan bisa diterima. Kami akan ikuti mekanismenya,” tutur Djoko.
Selain mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, mereka juga berharap polisi yang melakukan penembakan gas air mata bisa diusut. “Harapan kami yang paling pokok itu adalah pihak-pihak yang melakukan penembakan (gas air mata) di Stadion Kanjuruhan dapat diadili sebagaimana mestinya. Poinnya di sana,” imbuh dia.
Sementara ketiga orang yang melapor yakni suami korban, kakak kandung korban, dan anak korban. ”Harapan kami semoga keluarga korban yang melapor ini mendapatkan keadilan yang semestinya,” kata Djoko.
Sementara itu, Eka Wulandari, istri dari Iwan Junaedi yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan berharap pengusutan kasus segera terselesaikan. Meski begitu, dia bisa memahami prosedur hukum yang berjalan. “Saya melapor dan akan mengikuti prosedur. Memang yang harus dijalani seperti itu,” kata dia.
Posting Komentar