JawaPos.com–Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya telah memasuki usianya yang ke-150 tahun. Memasuki usia 1,5 abad tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu diharapkan dapat meningkatkan kebersihan dan kenyamanan seluruh pasar di bawah pengelolaannya.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri acara Peringatan HUT ke-150 PD Pasar Surya. Acara tersebut digelar di kantor pusat PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo V, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Kamis (8/12).
”Semoga di usianya yang ke-150 tahun ini, dengan jajaran direksi baru dikuatkan dewas (dewan pengawas) yang bergerak lama, saya berharap pasar-pasar di Surabaya bisa jauh berubah dari sebelumnya,” kata Eri.
Wali kota mengakui, sejumlah pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya telah berubah menjadi lebih bagus dan nyaman. PD Pasar Surya juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, dan PT PLN Power Nusantara.
MoU itu memberikan komitmen bersama PD Pasar Surya dalam pendampingan hukum serta pengelolaan sampah. ”Saya sudah sampaikan ke Pak Kajari, MoU ini bukan berarti membenarkan yang salah. Tapi kalau ternyata ada yang melakukan kesalahan-kesalahan setelah diberikan fatwa, setelah diberikan nasihat, saya sampaikan sama Pak Kajari, sudah sikat saja. Yang salah ya salah, yang benar ya terus jalan, karena kepentingan umat jauh lebih besar dari kepentingan kita,” tegas Eri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi memaparkan ruang lingkup MoU yang dilaksanakan dengan PD Pasar Surya. ”Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha,” kata Aji Kalbu.
Kerja sama itu, lanjut dia, menjadi bagian yang terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum yang baik di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, upaya itu juga diperlukan komitmen dan keinginan kuat dari seluruh pihak untuk menghadirkan penegakan hukum yang baik.
”Sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang dijalankan oleh stakeholder di seluruh Pemkot Surabaya,” ujar Aji.
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menyatakan, pihaknya siap menjadi tameng asalkan PD Pasar Surya mampu untuk bersikap profesional, transparan, dan berdedikasi untuk masyarakat. ”PD Pasar Surya harus terus berinovasi, karena dunia tidak akan menunggu kita. Saya pun paham dengan kondisi di lapangan yang begitu sulit dan komprehensif terkait permasalahan di pasar,” kata Danang.
MoU itu merupakan langkah yang baik dari PD Pasar Surya. Pasalnya, hal itu dapat menghindarkan pusat perdagangan tradisional di Surabaya dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dalam penjaminan tata kelola sampah pasar.
”Dalam persaingan dengan pasar modern, atau bahkan pasar digital saat ini. PD Pasar harus memunculkan inovasi terbaru, sehingga output dari MoU ini dapat terealisasi,” tutur Danang.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo Akhirono menambahkan, MoU dengan Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya itu dilakukan untuk pendampingan hukum. Itu diharapkan agar PD Pasar Surya tidak lagi terpeleset masalah hukum untuk ke depannya.
”Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapa pun. Kita langsung ke pendampingan pengacara negara, itulah kejari,” kata Agus.
Sedangkan Mou dengan PT PLN Power Nusantara, dia menyebutkan, yakni terkait dengan bidang pengelolaan sampah. Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini sampah di pasar menjadi beban cost.
”Jadi sampah selama ini merupakan beban cost, yang mana ke depannya akan kita evaluasi supaya paling tidak beban sampah di pasar menjadi nol,” ujar Agus.
Posting Komentar