KPU Tidak Perlu Jalani Putusan PN Jakpus Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024

Artikel KPU Tidak Perlu Jalani Putusan PN Jakpus Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024 di ambil dari berbagai sumber di internet , dengan tujuan untuk ikut berperan aktif berbagi informasi yang bermanfaat kepada orang banyak , Selamat membaca
Ilustrasi proses pelipatan surat suara Pemilu 2019. (Antara Rahmad)

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yuniar Riza Hakiki meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengindahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat," kata Yuniar dalam keterangannya, Jumat 3 Maret, disitat Antara.

Menurut Yuniar, KPU dapat melakukan upaya hukum banding agar putusan terkait penundaan pemilu tersebut dikoreksi pengadilan tinggi.

Ia mengatakan, putusan majelis hakim PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia.

Dia menuturkan, substansi perkara gugatan dari Partai Prima pada dasarnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan KPU.

"Jadi, secara kompetensi absolut, PN Jakarta Pusat seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu," katanya.

Meski putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dinilai memulihkan kerugian Partai Prima, akan tetapi dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu, justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas.

"PN Jakarta Pusat tidak berwenang memutus penundaan tahapan pemilu karena tahapan pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan," ujar Yuniar.

Oleh karena itu, PSHK UII juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar mengawasi dan memperingatkan hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung agar taat kompetensi absolut dan relatif," katanya.

Yuniar berharap Presiden Joko Widodo mengawal pemilu sesuai amanat konstitusi, yakni dilaksanakan setiap lima tahun sekali. "Kepada masyarakat umum agar memantau dan mengawal pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Terimakasih sudah membaca artikel KPU Tidak Perlu Jalani Putusan PN Jakpus Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024 Sampai selesai , mudah-mudahan bisa memberi manfaat kepada anda , jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman anda semua , sekian terima kasih.